SEBAGAI ANGGOTA DB GM-FKPPI KITA HARUS TAHU APA SIH ITU FKPPI???
Adik, Kakak, Saudara/Saudari, Bapak dan Ibu Sekalian tau gak apa sih FKPPI itu ??
serta kenapa TNI DAN POLRI harus tahu apa itu FKPPI, yuuk kita liat jawaban nya di bawah :
PENGURUS PUSAT
FORUM KOMUNIKASI PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN
DAN PUTRA PUTRI TNI-POLRI
PERATURAN ORGANISASI
-------------------------------------------------------
NO. : PO-01/PPFKPPI/V/2009
T E N T A N G
K E A N G G O T A A N
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
MENIMBANG :
Bahwa telah menjadi kewajiban Pengurus FKPPI diseluruh tingkatan untuk melaksanakan seluruh ketetapan MUNAS VIII FKPPI tahun 2008.
Bahwa untuk itu perlu disempurnakan Peraturan Organisasi No. PO-01/PP-FKPPI/X/1994 tentang Keanggotaan.
MENGINGAT :
Keputusan MUNAS VIII FKPPI No. SKEP-04/MUNAS/ VIII /FKPPI/XI/2008 tentang : Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FKPPI.
Keputusan MUNAS VIII FKPPI No. SKEP-08/MUNAS /VIII /FKPPI/XI/2008 tentang : Rekomendasi.
Anggaran Dasar FKPPI Bab VII Pasal 14.
Anggaran Rumah Tangga FKPPI Bab III Keanggotaan.
Anggaran Rumah Tangga FKPPI Bab XVI Pasal 53 ayat (1).
MEMPERHATIKAN :
Saran-saran yang berkembang dalam Rapat Pengurus Harian Pengurus Pusat FKPPI ke 1 tanggal 3 Desember 2008.
Keputusan Rapat Pleno ke 1 Pengurus Pusat FKPPI tanggal 12 Mei 2009
M E M U T U S K A N
MENETAPKAN :
Mencabut Peraturan Organisasi FKPPI No. PO-01/PP- FKPPI/X/1994 tentang Keanggotaan.
Mensahkan Peraturan Organisasi FKPPI No. PO-01/PP-FKPPI/V/2009 tentang Keanggotaan.
BAB. I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Keanggotaan FKPPI merupakan suatu ikatan antara perorangan warga masyarakat Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI/POLRI dengan Organisasi FKPPI yang memenuhi kriteria dan syarat keanggotaan seperti yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FKPPI.
Syarat keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas merupakan suatu kondisi yang harus dipenuhi oleh perorangan warga masyarakat untuk menjadi anggota FKPPI sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga FKPPI Bab III pasal 6 ayat 3, Anggaran Dasar Bab VII Pasal 14, Anggaran Rumah Tangga FKPPI Bab III Keanggotaan.
Pasal 2
Anggota FKPPI diklasifikasi dalam 3 katagori yaitu Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan.
Setiap Anggota FKPPI mempunyai hak dan kewajiban serta berhak mendapat Kartu Tanda Anggota sebagai jati diri keabsahannya menjadi Anggota FKPPI sesuai dengan kategori keanggotaannya, sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga BAB III pasal 6 dan pasal 10
Pasal 3
Yang dimaksud Putra-Putri dalam Peraturan Organisasi ini adalah anak yang secara hukum sah diakui dan secara formal harus didukung oleh Surat Keterangan resmi yang dapat diyakini kebenarannya berupa akte kelahiran/surat kenal lahir, kartu keluarga, surat adopsi dan atau surat keterangan lain yang sah dan benar.
BAB II
SYARAT KEANGGOTAAN FKPPI
Pasal 4
1. Untuk menjadi anggota biasa FKPPI, sebagaimana yang dimaksud pada Bab I pasal 2 ayat (1) Peraturan Organisasi ini, adalah perorangan Warga Negara Indonesia
yang orang tuanya Purnawirawan TNI/POLRI atau TNI/POLRI Aktif.
2. Bukti keabsahan Orang Tua sebagai Purnawirawan TNI/POLRI, TNI/POLRI aktif , adalah SKEP Pensiun, Kartu Tanda Anggota TNI/POLRII dan atau Surat Keterangan
resmi dan sah dari Kesatuan/ Bekas Kesatuan yang bersangkutan.
Pasal 5
Untuk menjadi anggota Luar Biasa FKPPI sebagaimana yang dimaksud Bab I pasal 2 ayat (1) Peraturan Organisasi ini, adalah perorangan Warga Negara Indonesia, yang orang tuanya pensiunan Pegawai Negeri TNI/POLRI, Pegawai Negeri Sipil TNI/POLRI, isteri atau suami anggota biasa FKPPI atau anak dari anggota biasa FKPPI.
a. Bukti keabsahan orang tua sebagai Pegawai Negeri Sipil TNI/POLRI atau Pensiunan Pegawai Negeri Sipil TNI/POLRI adalah Kartu Pegawai atau SKEP Pensiun.
b. Bukti keabsahan suami atau isteri anggota biasa FKPPI adalah surat nikah atau surat keterangan lain yang menerangkan hubungan sah suami isteri.
c. Bukti keabsahan anak anggota biasa FKPPI adalah kartu keluarga anggota biasa FKPPI atau surat keterangan lain yang menerangkan hubungan sah sebagai anak, kartu tanda anggota biasa FKPPI milik orang tuanya.
BAB III
TATA CARA MENJADI ANGGOTA FKPPI
Pasal 6
Untuk menjadi Anggota Biasa atau Anggota Luar Biasa FKPPI adalah dengan mengisi formulir permohonan menjadi anggota, yang dapat diperoleh dari Pengurus FKPPI setempat sesuai dengan domisili anggota yang bersangkutan.
Formulir permohonan menjadi anggota ini harus diisi oleh yang bersangkutan rangkap 3 (tiga) yaitu masing-masing satu untuk arsip Pengurus Cabang, Pengurus Daerah dan Pengurus Pusat.
Pengisian formulir permohonan menjadi anggota ini harus di lengkapi 3 (tiga) set foto copy bukti yang sah dari yang bersangkutan seperti yang termuat pada Bab I pasal 3, Bab II pasal 4 dan 5 Peraturan Organisasi ini.
Bentuk Formulir permohonan menjadi anggota FKPPI, seperti terlampir (1) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Organisasi ini.
Bukti sah seperti yang tercantum pada ayat 3 diatas harus disimpan dan diarsipkan dengan sebaik-baiknya oleh Pengurus FKPPI tempat yang bersangkutan mendaftar setelah betul-betul diyakini keabsahannya dan kebenarannya serta menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pengurus FKPPI tersebut.
Semua data keanggotaan harus diarsipkan dalam suatu system data base FKPPI pada semua tingkatan Kepengurusan.
Pasal 7
Anggota Kehormatan sebagaimana yang tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga FKPPI Bab III pasal 6 ayat (4) adalah tokoh perorangan baik TNI/POLRI maupun Sipil yang berjasa besar terhadap Keluarga Besar FKPPI.
Yang dimaksud dengan berjasa besar terhadap Keluarga Besar FKPPI seperti pada ayat (1) diatas adalah perorangan yang berjasa ditingkat pusat maupun daerah/ Cabang, dimana telah menunjukkan perhatian, bantuan dan pengabdian baik moral maupun material untuk kemajuan organisasi.
Pasal 8
Anggota Kehormatan sebagaimana yang tercantum dalam Anggaran Dasar FKPPI Bab VII pasal 12, keanggotaannya diusulkan oleh Keluarga Besar FKPPI dan ditetapkan oleh Pengurus Pusat FKPPI dengan sepengetahuan Dewan Pertimbangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Bab III Pasal 6 ayat (5).
Keputusan tentang pengusulan anggota kehormatan diambil dalam suatu Rapat yang khusus diadakan untuk itu.
BAB IV
KEHILANGAN KEANGGOTAAN
Pasal 9
Yang dimaksud dengan kehilangan keanggotaanya adalah lepasnya ikatan antara perorangan anggota dengan organisasi FKPPI.
Pasal 10
Sebab-sebab kehilangan keanggotaannya sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 9 diatas telah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga FKPPI Bab III pasal 9 ayat.
Pasal 11
Kehilangan keanggotaan atas permintaan sendiri diajukan tertulis kepada organisasi FKPPI
Pasal 12
Kehilangan keanggotaanya karena diberhentikan akibat kesalahan yang dilakukan, diatur sepenuhnya dalam Peraturan Organisasi No. PO-02/PP-FKPPI/I/2009 tentang : Disiplin dan Sanksi Organisasi.
BAB V
KARTU KEANGGOTAAN DAN KARTU PENGURUS
Pasal 13
Kartu Anggota merupakan bukti keanggotaan yang dikeluarkan oleh organisasi FKPPI
Pasal 14
Kartu Anggota pada dasarnya dikeluarkan oleh Pengurus Cabang FKPPI
Jika dianggap perlu Kartu anggota FKPPI secara kolektif dapat dikeluarkan oleh Pengurus Daerah atau Pengurus Pusat FKPPI (dengan catatan nomor anggota dikeluarkan oleh Pengurus Cabang domisili anggota).
Kartu Anggota Kehormatan hanya dikeluarkan oleh Pengurus Pusat FKPPI dan nomor anggota Kehormatan dikeluarkan oleh Pengurus Pusat FKPPI.
Kartu anggota harus dibubuhi Cap kepengurusan FKPPI yang mengeluarkannya dan ditanda tangani oleh Ketua PC atau Ketua PD atau Ketua Umum FKPPI.
Pasal 15
Kartu Tanda Pengurus dikeluarkan oleh Pengurus satu tingkat diatasnya, kecuali Pengurus Pusat.
Pasal 16
Kartu Pengurus Rayon dan Dewan Penasehat Rayon FKPPI dikeluarkan oleh Pengurus Cabang FKPPI yang harus dibubuhi cap dan tanda tangan Ketua Pengurus Cabang FKPPI yang membawahinya.
Kartu Pengurus Cabang dan Dewan Penasehat Cabang dikeluarkan oleh Pengurus Daerah FKPPI yang harus dibubuhi cap dan tanda tangan Ketua Pengurus Daerah FKPPI yang membawahinya.
Kartu Pengurus Daerah, Dewan Penasehat Daerah, Pengurus Pusat dan Dewan Penasehat Pusat dikeluarkan oleh Pengurus Pusat FKPPI yang harus dibubuhi cap dan tanda tangan Ketua Umum FKPPI.
Pasal 17
Masa berlaku Kartu Pengurus dan Dewan Penasehat adalah satu periode kepengurusan, sedangkan masa berlaku kartu Anggota tak terbatas selama yang bersangkutan tidak kehilangan keanggotaannya.
Pasal 18
Untuk keseragaman maka Kartu Anggota dan system Data Base FKPPI dikeluarkan oleh Pengurus Pusat FKPPI,
Warna dasar Kartu Anggota dan Kartu Pengurus diatur sebagai berikut :
a. Kartu Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa, Anggota Kehormatan berwarna BiruMuda; dibedakan dengan status keanggotaan
b. Kartu Pengurus berwarna kuning.
Pasal 19
Sistem penomoran anggota terdiri dari 11 (sebelas) digit yaitu :
a. 2 (dua) digit pertama merupakan kode Pengurus Daerah;
b. 2 (dua) digit kedua merupakan kode Pengurus Cabang;
c. 2 (dua) digit ketiga merupakan kode Pengurus Rayon;
d. 5 (lima) digit terakhir merupakan nomor anggota.
Tata cara penomoran Kartu Anggota dan Kartu Pengurus diatur seperti dalam lampiran (2) Peraturan Organisasi ini dan merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Organisasi ini.
.
Pasal 20
Pemberian nomor kode Pengurus Daerah sesuai dengan nomor urut Pengurus Daerah yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat dengan angka desimal.
Pemberian nomor kode Pengurus Cabang diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing Pengurus Daerah.
Pemberian nomor kode Pengurus Rayon diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing Pengurus Cabang.
Pasal 21
Satu orang anggota hanya berhak mempunyai satu nomor anggota dan berlaku selama yang bersangkutan tidak kehilangan keanggotaannya.
Nomor Anggota FKPPI tidak dapat berubah dan dipertukarkan.
Pasal 22
Ukuran Kartu Anggota dan Kartu Pengurus adalah panjang 9 cm dan lebar 6 cm, contoh format Kartu Anggota dan Kartu Pengurus seperti terlampir pada lampiran (3) Peraturan Organisasi ini dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Organisasi ini.
Tulisan dan stempel pada kartu berwarna hitam
Stempel harus terkena pada pasfoto pemegang dan tanda tangan
Pasfoto pemegang ukuran 2 x 3 cm
BAB VI
ADMINISTRASI DAN LAPORAN KEANGGOTAAN
Pasal 23
Pengurus Cabang, Pengurus Daerah dan Pengurus Pusat FKPPI berkewajiban menghimpun dan memelihara daftar anggota pada masing-masing kepengurusan dalam system data base FKPPI
Pasal 24
Setiap enam bulan sekali Pengurus Cabang berkewajiban melaporkan jumlah dan komposisi keanggotaan kepada Pengurus Daerah FKPPI yang membawahinya.
Setiap enam bulan sekali Pengurus Daerah berkewajiban melaporkan jumlah dan komposisi keanggotaan kepada Pengurus Pusat FKPPI
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Organisasi ini akan diatur dalam Keputusan, Kebijaksanaan dan atau Petunjuk Organisasi FKPPI.
Jika terdapat kekeliruan dalam Peraturan Organisasi ini, maka akan dilakukan perbaikan seperlunya.
Pasal 26
Peraturan Organisasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 12 Mei 2009
Nah sekarang Adik, Kakak, Saudara/Saudari, Bapak dan Ibu Sekalian udah tahu kan apa itu FKPPI,
Saya sedih banget , masa Orang Tua Saya sendiri gak tau nama organisasi anak nya
Ni ada tambahan gan..
Nah ini dia Penampakan nya :
Semoga setelah baca dan liat ini Bapak POLRI DAN BAPAK TENTARA gak nanya lagi FKPPI itu apa
Maaf apabila ada kesalahan dalam penulisan, mohon jangan di
dan jika berkenan silahkan
serta kenapa TNI DAN POLRI harus tahu apa itu FKPPI, yuuk kita liat jawaban nya di bawah :
Spoiler for SEJARAH FKPPI:
Pada
saat Pepabri melakukan Munas ke VII tanggal 20 Juni 1977 di Asrama Haji
Bukit Duri Jakarta Selatan, para pendiri FKPPI yang antara lain yaitu :
1. Drs. Surya Paloh.
2. J.P. Yoseano Waas.
3.Tjokro Supriyanto, BA.
4. Prof. DR . Karel S. Waas.
5. Ir. Wisnu Batubara
6. Capt Haribowo.
7. Agus Santoso, SH.
Mereka membentuk . satu . wadah . pembinaan . putra-putri . ABRI . dengan . beberapa . alternatif nama, antara . lain :
- P4-I (Persatuan Putra Putri Purnawirawan Indonesia).
- P4-ABRI (Persatuan Putra Putri Purnawirawan ABRI).
Setelah melalui suatu proses yang panjang disepakati untuk diberi nama FKPPI (Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan Indonesia).
Pada tanggal 12 September 1978 saat ulang tahun Pepabri di Gedung Wanita Nyi Ageng Serang Kuningan Jakarta, diumumkan dan disahkan berdirinya FKPPI maka untuk pertama kalinya dibentuk Pengurus Besar FKPPI dengan susunan pengurus, Drs. Surya Paloh sebagai Ketua Umumnya dan Karel S. Waas sebagai Sekjen yang dikukuhkan melalui SK dari Pengurus Besar Pepabri. Sejak itulah tanggal 12 September 1978 untuk selanjutnya ditetapkan sebagai hari lahirnya atau terbentuknya FKPPI.
Setelah itu tahun 1981 diselenggarakan Munas I di Jakarta, terpilih sebagai Ketua Umum Drs. Surya Paloh yang didampingi oleh Sekretaris Jenderal Yoseano Waas untuk periode 1981-1984. Kemudian setelah Munas I ini, perkembangan organisasi ini begitu cepat dengan terbentuknya kepengurusan di tingkat daerah (propinsi), cabang (kota/kabupaten) bahkan hingga rayon-rayon (kecamatan-kecamatan).
Pada Munas II di Tugu Bogor, terpilih Ketua Umum Djoko Mursito Humardhani dan Drs. Gazie M. Yusuf sebagai sekjen untuk masa bakti 1984-1987.
Pada Munas III di Magelang tanggal 10-13 November 1987 terpilih Ir. H. Indra Bambang Utoyo didampingi Haryadi Anwar sebagai sekjen (1987-1990).
Pada Munas III ini kepanjangan FKPPI yang awalnya bernama Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan Indonesia, berubah menjadi Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri ABRI.
Pada Munas IV tanggal 24-26 November 1990 di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta,terpilih kembali Ir. H. Indra Bambang Utoyo sebagai Ketua Umum dan Asep R. Sujana sebagai Sekjen (1990-1993).
Pada Munas V di Jakarta Asep R. Sujana terpilih sebagai Ketua Umum didampingi oleh Bahriyoen Sucipto sebagai Sekjen (1993-1998).
Pada tahun 1995 karena tuntutan zaman untuk mengembangkan wadah FKPPI maka terjadilah Musyawarah Luar Biasa (Muslub) pada tanggal 12 september 1995.
Salah satu keputusan penting dalam Muslub tersebut adalah merubah nama FKPPI yang selama ini dikenal sebagai Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) menjadi Generasi Muda FKPPI (GM-FKPPI) dengan tetap melanjutkan masa bakti hingga 1998.
Pada saat bersamaan dibentuklah wadah baru yang bernama FKPPI sebagai wadah berhimpun bagi anggota FKPPI yang berusia 40 tahun keatas yang dideklarasikan pada saat peringatan HUT FKPPI ke-17 pada tanggal 12 September 1995 di Balai Sidang Senayan Jakarta dengan Ketua Umum untuk pertama kalinya adalah H. Bambang Trihatmojo didampingi Ir. Indra Bambang Utoyo sebagai Sekjen.
Kedua organisasi ini baik FKPPI maupun GM FKPPI mempunyai jiwa dan semangat yang sama, dan komposisi kepengurusannyapun saling kait mengkait agar terjadi sinergitas. Walaupun kedua organisasi ini mempunyai lambang yang berbeda namun hampir sama serta masing masing memiliki AD/ART namun karena platformnya yang sama dan dilahirkan dari sumber yang sama maka sering diistilahkan bahwa antara FKPPI dan Generasi Muda FKPPI adalah "Dua Raga Satu Jiwa".
Pada Munas VI GM-FKPPI tanggal 13-15 Februari 1998 di Jakarta terpilih sebagai Ketua Umum Adiguna Sutowo didampingi oleh Erwin M. Singajuru sebagai Sekjen.
Pada Munas VII tanggal 12-16 Oktober 2003 dilaksanakan Munas secara bersama-sama antara FKPPI dan GM FKPPI di Wisma Haji Pondok Gede Jakarta dimana untuk FKPPI terpilih sebagai Ketua Umum Ponco Sutowo dengan Bahriyoen Sucipto sebagai sekjen (2003-2008). Sedangkan untuk GM FKPPI terpilih Dudhie Makmun Murod sebagai Ketua Umum dengan Sayed M. Muliadi sebagai Sekjen dengan masa bakti kembali menjadi 3 tahun (2003-2006).
Sedangkan untuk hasil munas ke 8 FKPPI memiliki strategi untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan jaman yang semakin tidak menentu ini, dimana telah diputuskan dan tertuang dalam AD/ART FKPPI sebagai Induk Organisasi Induk dan sebagai Organisasi Pendukungnya yaitu GM FKPPI, WANITA FKPPI, HIPWI FKPPI dan GMP FKPPI.
1. Drs. Surya Paloh.
2. J.P. Yoseano Waas.
3.Tjokro Supriyanto, BA.
4. Prof. DR . Karel S. Waas.
5. Ir. Wisnu Batubara
6. Capt Haribowo.
7. Agus Santoso, SH.
Mereka membentuk . satu . wadah . pembinaan . putra-putri . ABRI . dengan . beberapa . alternatif nama, antara . lain :
- P4-I (Persatuan Putra Putri Purnawirawan Indonesia).
- P4-ABRI (Persatuan Putra Putri Purnawirawan ABRI).
Setelah melalui suatu proses yang panjang disepakati untuk diberi nama FKPPI (Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan Indonesia).
Pada tanggal 12 September 1978 saat ulang tahun Pepabri di Gedung Wanita Nyi Ageng Serang Kuningan Jakarta, diumumkan dan disahkan berdirinya FKPPI maka untuk pertama kalinya dibentuk Pengurus Besar FKPPI dengan susunan pengurus, Drs. Surya Paloh sebagai Ketua Umumnya dan Karel S. Waas sebagai Sekjen yang dikukuhkan melalui SK dari Pengurus Besar Pepabri. Sejak itulah tanggal 12 September 1978 untuk selanjutnya ditetapkan sebagai hari lahirnya atau terbentuknya FKPPI.
Setelah itu tahun 1981 diselenggarakan Munas I di Jakarta, terpilih sebagai Ketua Umum Drs. Surya Paloh yang didampingi oleh Sekretaris Jenderal Yoseano Waas untuk periode 1981-1984. Kemudian setelah Munas I ini, perkembangan organisasi ini begitu cepat dengan terbentuknya kepengurusan di tingkat daerah (propinsi), cabang (kota/kabupaten) bahkan hingga rayon-rayon (kecamatan-kecamatan).
Pada Munas II di Tugu Bogor, terpilih Ketua Umum Djoko Mursito Humardhani dan Drs. Gazie M. Yusuf sebagai sekjen untuk masa bakti 1984-1987.
Pada Munas III di Magelang tanggal 10-13 November 1987 terpilih Ir. H. Indra Bambang Utoyo didampingi Haryadi Anwar sebagai sekjen (1987-1990).
Pada Munas III ini kepanjangan FKPPI yang awalnya bernama Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan Indonesia, berubah menjadi Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri ABRI.
Pada Munas IV tanggal 24-26 November 1990 di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta,terpilih kembali Ir. H. Indra Bambang Utoyo sebagai Ketua Umum dan Asep R. Sujana sebagai Sekjen (1990-1993).
Pada Munas V di Jakarta Asep R. Sujana terpilih sebagai Ketua Umum didampingi oleh Bahriyoen Sucipto sebagai Sekjen (1993-1998).
Pada tahun 1995 karena tuntutan zaman untuk mengembangkan wadah FKPPI maka terjadilah Musyawarah Luar Biasa (Muslub) pada tanggal 12 september 1995.
Salah satu keputusan penting dalam Muslub tersebut adalah merubah nama FKPPI yang selama ini dikenal sebagai Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) menjadi Generasi Muda FKPPI (GM-FKPPI) dengan tetap melanjutkan masa bakti hingga 1998.
Pada saat bersamaan dibentuklah wadah baru yang bernama FKPPI sebagai wadah berhimpun bagi anggota FKPPI yang berusia 40 tahun keatas yang dideklarasikan pada saat peringatan HUT FKPPI ke-17 pada tanggal 12 September 1995 di Balai Sidang Senayan Jakarta dengan Ketua Umum untuk pertama kalinya adalah H. Bambang Trihatmojo didampingi Ir. Indra Bambang Utoyo sebagai Sekjen.
Kedua organisasi ini baik FKPPI maupun GM FKPPI mempunyai jiwa dan semangat yang sama, dan komposisi kepengurusannyapun saling kait mengkait agar terjadi sinergitas. Walaupun kedua organisasi ini mempunyai lambang yang berbeda namun hampir sama serta masing masing memiliki AD/ART namun karena platformnya yang sama dan dilahirkan dari sumber yang sama maka sering diistilahkan bahwa antara FKPPI dan Generasi Muda FKPPI adalah "Dua Raga Satu Jiwa".
Pada Munas VI GM-FKPPI tanggal 13-15 Februari 1998 di Jakarta terpilih sebagai Ketua Umum Adiguna Sutowo didampingi oleh Erwin M. Singajuru sebagai Sekjen.
Pada Munas VII tanggal 12-16 Oktober 2003 dilaksanakan Munas secara bersama-sama antara FKPPI dan GM FKPPI di Wisma Haji Pondok Gede Jakarta dimana untuk FKPPI terpilih sebagai Ketua Umum Ponco Sutowo dengan Bahriyoen Sucipto sebagai sekjen (2003-2008). Sedangkan untuk GM FKPPI terpilih Dudhie Makmun Murod sebagai Ketua Umum dengan Sayed M. Muliadi sebagai Sekjen dengan masa bakti kembali menjadi 3 tahun (2003-2006).
Sedangkan untuk hasil munas ke 8 FKPPI memiliki strategi untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan jaman yang semakin tidak menentu ini, dimana telah diputuskan dan tertuang dalam AD/ART FKPPI sebagai Induk Organisasi Induk dan sebagai Organisasi Pendukungnya yaitu GM FKPPI, WANITA FKPPI, HIPWI FKPPI dan GMP FKPPI.
Spoiler for KEANGGOTAAN NYA GAN:
PENGURUS PUSAT
FORUM KOMUNIKASI PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN
DAN PUTRA PUTRI TNI-POLRI
PERATURAN ORGANISASI
-------------------------------------------------------
NO. : PO-01/PPFKPPI/V/2009
T E N T A N G
K E A N G G O T A A N
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
MENIMBANG :
Bahwa telah menjadi kewajiban Pengurus FKPPI diseluruh tingkatan untuk melaksanakan seluruh ketetapan MUNAS VIII FKPPI tahun 2008.
Bahwa untuk itu perlu disempurnakan Peraturan Organisasi No. PO-01/PP-FKPPI/X/1994 tentang Keanggotaan.
MENGINGAT :
Keputusan MUNAS VIII FKPPI No. SKEP-04/MUNAS/ VIII /FKPPI/XI/2008 tentang : Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FKPPI.
Keputusan MUNAS VIII FKPPI No. SKEP-08/MUNAS /VIII /FKPPI/XI/2008 tentang : Rekomendasi.
Anggaran Dasar FKPPI Bab VII Pasal 14.
Anggaran Rumah Tangga FKPPI Bab III Keanggotaan.
Anggaran Rumah Tangga FKPPI Bab XVI Pasal 53 ayat (1).
MEMPERHATIKAN :
Saran-saran yang berkembang dalam Rapat Pengurus Harian Pengurus Pusat FKPPI ke 1 tanggal 3 Desember 2008.
Keputusan Rapat Pleno ke 1 Pengurus Pusat FKPPI tanggal 12 Mei 2009
M E M U T U S K A N
MENETAPKAN :
Mencabut Peraturan Organisasi FKPPI No. PO-01/PP- FKPPI/X/1994 tentang Keanggotaan.
Mensahkan Peraturan Organisasi FKPPI No. PO-01/PP-FKPPI/V/2009 tentang Keanggotaan.
BAB. I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Keanggotaan FKPPI merupakan suatu ikatan antara perorangan warga masyarakat Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI/POLRI dengan Organisasi FKPPI yang memenuhi kriteria dan syarat keanggotaan seperti yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FKPPI.
Syarat keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas merupakan suatu kondisi yang harus dipenuhi oleh perorangan warga masyarakat untuk menjadi anggota FKPPI sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga FKPPI Bab III pasal 6 ayat 3, Anggaran Dasar Bab VII Pasal 14, Anggaran Rumah Tangga FKPPI Bab III Keanggotaan.
Pasal 2
Anggota FKPPI diklasifikasi dalam 3 katagori yaitu Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan.
Setiap Anggota FKPPI mempunyai hak dan kewajiban serta berhak mendapat Kartu Tanda Anggota sebagai jati diri keabsahannya menjadi Anggota FKPPI sesuai dengan kategori keanggotaannya, sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga BAB III pasal 6 dan pasal 10
Pasal 3
Yang dimaksud Putra-Putri dalam Peraturan Organisasi ini adalah anak yang secara hukum sah diakui dan secara formal harus didukung oleh Surat Keterangan resmi yang dapat diyakini kebenarannya berupa akte kelahiran/surat kenal lahir, kartu keluarga, surat adopsi dan atau surat keterangan lain yang sah dan benar.
BAB II
SYARAT KEANGGOTAAN FKPPI
Pasal 4
1. Untuk menjadi anggota biasa FKPPI, sebagaimana yang dimaksud pada Bab I pasal 2 ayat (1) Peraturan Organisasi ini, adalah perorangan Warga Negara Indonesia
yang orang tuanya Purnawirawan TNI/POLRI atau TNI/POLRI Aktif.
2. Bukti keabsahan Orang Tua sebagai Purnawirawan TNI/POLRI, TNI/POLRI aktif , adalah SKEP Pensiun, Kartu Tanda Anggota TNI/POLRII dan atau Surat Keterangan
resmi dan sah dari Kesatuan/ Bekas Kesatuan yang bersangkutan.
Pasal 5
Untuk menjadi anggota Luar Biasa FKPPI sebagaimana yang dimaksud Bab I pasal 2 ayat (1) Peraturan Organisasi ini, adalah perorangan Warga Negara Indonesia, yang orang tuanya pensiunan Pegawai Negeri TNI/POLRI, Pegawai Negeri Sipil TNI/POLRI, isteri atau suami anggota biasa FKPPI atau anak dari anggota biasa FKPPI.
a. Bukti keabsahan orang tua sebagai Pegawai Negeri Sipil TNI/POLRI atau Pensiunan Pegawai Negeri Sipil TNI/POLRI adalah Kartu Pegawai atau SKEP Pensiun.
b. Bukti keabsahan suami atau isteri anggota biasa FKPPI adalah surat nikah atau surat keterangan lain yang menerangkan hubungan sah suami isteri.
c. Bukti keabsahan anak anggota biasa FKPPI adalah kartu keluarga anggota biasa FKPPI atau surat keterangan lain yang menerangkan hubungan sah sebagai anak, kartu tanda anggota biasa FKPPI milik orang tuanya.
BAB III
TATA CARA MENJADI ANGGOTA FKPPI
Pasal 6
Untuk menjadi Anggota Biasa atau Anggota Luar Biasa FKPPI adalah dengan mengisi formulir permohonan menjadi anggota, yang dapat diperoleh dari Pengurus FKPPI setempat sesuai dengan domisili anggota yang bersangkutan.
Formulir permohonan menjadi anggota ini harus diisi oleh yang bersangkutan rangkap 3 (tiga) yaitu masing-masing satu untuk arsip Pengurus Cabang, Pengurus Daerah dan Pengurus Pusat.
Pengisian formulir permohonan menjadi anggota ini harus di lengkapi 3 (tiga) set foto copy bukti yang sah dari yang bersangkutan seperti yang termuat pada Bab I pasal 3, Bab II pasal 4 dan 5 Peraturan Organisasi ini.
Bentuk Formulir permohonan menjadi anggota FKPPI, seperti terlampir (1) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Organisasi ini.
Bukti sah seperti yang tercantum pada ayat 3 diatas harus disimpan dan diarsipkan dengan sebaik-baiknya oleh Pengurus FKPPI tempat yang bersangkutan mendaftar setelah betul-betul diyakini keabsahannya dan kebenarannya serta menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pengurus FKPPI tersebut.
Semua data keanggotaan harus diarsipkan dalam suatu system data base FKPPI pada semua tingkatan Kepengurusan.
Pasal 7
Anggota Kehormatan sebagaimana yang tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga FKPPI Bab III pasal 6 ayat (4) adalah tokoh perorangan baik TNI/POLRI maupun Sipil yang berjasa besar terhadap Keluarga Besar FKPPI.
Yang dimaksud dengan berjasa besar terhadap Keluarga Besar FKPPI seperti pada ayat (1) diatas adalah perorangan yang berjasa ditingkat pusat maupun daerah/ Cabang, dimana telah menunjukkan perhatian, bantuan dan pengabdian baik moral maupun material untuk kemajuan organisasi.
Pasal 8
Anggota Kehormatan sebagaimana yang tercantum dalam Anggaran Dasar FKPPI Bab VII pasal 12, keanggotaannya diusulkan oleh Keluarga Besar FKPPI dan ditetapkan oleh Pengurus Pusat FKPPI dengan sepengetahuan Dewan Pertimbangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Bab III Pasal 6 ayat (5).
Keputusan tentang pengusulan anggota kehormatan diambil dalam suatu Rapat yang khusus diadakan untuk itu.
BAB IV
KEHILANGAN KEANGGOTAAN
Pasal 9
Yang dimaksud dengan kehilangan keanggotaanya adalah lepasnya ikatan antara perorangan anggota dengan organisasi FKPPI.
Pasal 10
Sebab-sebab kehilangan keanggotaannya sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 9 diatas telah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga FKPPI Bab III pasal 9 ayat.
Pasal 11
Kehilangan keanggotaan atas permintaan sendiri diajukan tertulis kepada organisasi FKPPI
Pasal 12
Kehilangan keanggotaanya karena diberhentikan akibat kesalahan yang dilakukan, diatur sepenuhnya dalam Peraturan Organisasi No. PO-02/PP-FKPPI/I/2009 tentang : Disiplin dan Sanksi Organisasi.
BAB V
KARTU KEANGGOTAAN DAN KARTU PENGURUS
Pasal 13
Kartu Anggota merupakan bukti keanggotaan yang dikeluarkan oleh organisasi FKPPI
Pasal 14
Kartu Anggota pada dasarnya dikeluarkan oleh Pengurus Cabang FKPPI
Jika dianggap perlu Kartu anggota FKPPI secara kolektif dapat dikeluarkan oleh Pengurus Daerah atau Pengurus Pusat FKPPI (dengan catatan nomor anggota dikeluarkan oleh Pengurus Cabang domisili anggota).
Kartu Anggota Kehormatan hanya dikeluarkan oleh Pengurus Pusat FKPPI dan nomor anggota Kehormatan dikeluarkan oleh Pengurus Pusat FKPPI.
Kartu anggota harus dibubuhi Cap kepengurusan FKPPI yang mengeluarkannya dan ditanda tangani oleh Ketua PC atau Ketua PD atau Ketua Umum FKPPI.
Pasal 15
Kartu Tanda Pengurus dikeluarkan oleh Pengurus satu tingkat diatasnya, kecuali Pengurus Pusat.
Pasal 16
Kartu Pengurus Rayon dan Dewan Penasehat Rayon FKPPI dikeluarkan oleh Pengurus Cabang FKPPI yang harus dibubuhi cap dan tanda tangan Ketua Pengurus Cabang FKPPI yang membawahinya.
Kartu Pengurus Cabang dan Dewan Penasehat Cabang dikeluarkan oleh Pengurus Daerah FKPPI yang harus dibubuhi cap dan tanda tangan Ketua Pengurus Daerah FKPPI yang membawahinya.
Kartu Pengurus Daerah, Dewan Penasehat Daerah, Pengurus Pusat dan Dewan Penasehat Pusat dikeluarkan oleh Pengurus Pusat FKPPI yang harus dibubuhi cap dan tanda tangan Ketua Umum FKPPI.
Pasal 17
Masa berlaku Kartu Pengurus dan Dewan Penasehat adalah satu periode kepengurusan, sedangkan masa berlaku kartu Anggota tak terbatas selama yang bersangkutan tidak kehilangan keanggotaannya.
Pasal 18
Untuk keseragaman maka Kartu Anggota dan system Data Base FKPPI dikeluarkan oleh Pengurus Pusat FKPPI,
Warna dasar Kartu Anggota dan Kartu Pengurus diatur sebagai berikut :
a. Kartu Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa, Anggota Kehormatan berwarna BiruMuda; dibedakan dengan status keanggotaan
b. Kartu Pengurus berwarna kuning.
Pasal 19
Sistem penomoran anggota terdiri dari 11 (sebelas) digit yaitu :
a. 2 (dua) digit pertama merupakan kode Pengurus Daerah;
b. 2 (dua) digit kedua merupakan kode Pengurus Cabang;
c. 2 (dua) digit ketiga merupakan kode Pengurus Rayon;
d. 5 (lima) digit terakhir merupakan nomor anggota.
Tata cara penomoran Kartu Anggota dan Kartu Pengurus diatur seperti dalam lampiran (2) Peraturan Organisasi ini dan merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Organisasi ini.
.
Pasal 20
Pemberian nomor kode Pengurus Daerah sesuai dengan nomor urut Pengurus Daerah yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat dengan angka desimal.
Pemberian nomor kode Pengurus Cabang diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing Pengurus Daerah.
Pemberian nomor kode Pengurus Rayon diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing Pengurus Cabang.
Pasal 21
Satu orang anggota hanya berhak mempunyai satu nomor anggota dan berlaku selama yang bersangkutan tidak kehilangan keanggotaannya.
Nomor Anggota FKPPI tidak dapat berubah dan dipertukarkan.
Pasal 22
Ukuran Kartu Anggota dan Kartu Pengurus adalah panjang 9 cm dan lebar 6 cm, contoh format Kartu Anggota dan Kartu Pengurus seperti terlampir pada lampiran (3) Peraturan Organisasi ini dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Organisasi ini.
Tulisan dan stempel pada kartu berwarna hitam
Stempel harus terkena pada pasfoto pemegang dan tanda tangan
Pasfoto pemegang ukuran 2 x 3 cm
BAB VI
ADMINISTRASI DAN LAPORAN KEANGGOTAAN
Pasal 23
Pengurus Cabang, Pengurus Daerah dan Pengurus Pusat FKPPI berkewajiban menghimpun dan memelihara daftar anggota pada masing-masing kepengurusan dalam system data base FKPPI
Pasal 24
Setiap enam bulan sekali Pengurus Cabang berkewajiban melaporkan jumlah dan komposisi keanggotaan kepada Pengurus Daerah FKPPI yang membawahinya.
Setiap enam bulan sekali Pengurus Daerah berkewajiban melaporkan jumlah dan komposisi keanggotaan kepada Pengurus Pusat FKPPI
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Organisasi ini akan diatur dalam Keputusan, Kebijaksanaan dan atau Petunjuk Organisasi FKPPI.
Jika terdapat kekeliruan dalam Peraturan Organisasi ini, maka akan dilakukan perbaikan seperlunya.
Pasal 26
Peraturan Organisasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 12 Mei 2009
Nah sekarang Adik, Kakak, Saudara/Saudari, Bapak dan Ibu Sekalian udah tahu kan apa itu FKPPI,
Saya sedih banget , masa Orang Tua Saya sendiri gak tau nama organisasi anak nya
Ni ada tambahan gan..
Spoiler for Berita FKPPI:
FKPPI 0301 Padang Peduli Pendidikan, Berikan Bea Siswa Prestasi
Minggu, 11 Agustus 2013 | 22:47:08 WIB | Pendidikan
Padang, Laksus News�”Pengurus Cabang (PC) FKPPI 0301 Kota Padang memberikan bea siswa prestasi kepada siswa yang berhasil masuk perguruan tinggi terkemuka di Indonesia.
Seperti, Yudi Pratama (SMU1 Padang), berhasil masuk di STIE ITB, mendapatkan bea siswa uang tunai sebesar Rp5 juta sedangkan Ridho ikhsan (SMU 10 Padang), berhasil masuk di UNAND Padang, fakultas Ekonomi, mendapatkan bea siswa berupa uang tunai Rp2 juta.
“Pemberian Bea siswa prestasi ini sebagai salah satu bentuk perhatian FKPPI Padang terhadap dunia pendidikan yang ada di Sumbar, khususnya Kota Padang, papar Ketua PC FKPPI 0301 Kota Padang, Muchlis Indra Djati pada saat buka bersama PC FKPPI 0301 Padang, Minggu (4/8) di Padang.
Dengan bea siswa ini, mudah-mudahan bisa membantu meringankan beban biaya yang dikeluarkan orang tua serta bisa membangkitkan motifasi belajar bagi siswa tersebut.
Pendidikan merupakan gerbang terdepan untuk kemajuan bangsa. Untuk itu, perlu perhatian secara serius sehingga bisa menghasilkan pendidikan yang berkwalitas dan memiliki kwantitas, memiliki daya saing dengan dunia luar. Perlu disadari, tanpa adanya pendidikan yang layak, mustahil kita akan menjadi bangsa yang kuat, ingat Muchlis mantap.
Selain pemberian bea siswa, FKPPI 0301 Padang juga memberikan santunan kepada 30 orang anak yatim piatu. (Abil/01)
Sumber :
Minggu, 11 Agustus 2013 | 22:47:08 WIB | Pendidikan
Padang, Laksus News�”Pengurus Cabang (PC) FKPPI 0301 Kota Padang memberikan bea siswa prestasi kepada siswa yang berhasil masuk perguruan tinggi terkemuka di Indonesia.
Seperti, Yudi Pratama (SMU1 Padang), berhasil masuk di STIE ITB, mendapatkan bea siswa uang tunai sebesar Rp5 juta sedangkan Ridho ikhsan (SMU 10 Padang), berhasil masuk di UNAND Padang, fakultas Ekonomi, mendapatkan bea siswa berupa uang tunai Rp2 juta.
“Pemberian Bea siswa prestasi ini sebagai salah satu bentuk perhatian FKPPI Padang terhadap dunia pendidikan yang ada di Sumbar, khususnya Kota Padang, papar Ketua PC FKPPI 0301 Kota Padang, Muchlis Indra Djati pada saat buka bersama PC FKPPI 0301 Padang, Minggu (4/8) di Padang.
Dengan bea siswa ini, mudah-mudahan bisa membantu meringankan beban biaya yang dikeluarkan orang tua serta bisa membangkitkan motifasi belajar bagi siswa tersebut.
Pendidikan merupakan gerbang terdepan untuk kemajuan bangsa. Untuk itu, perlu perhatian secara serius sehingga bisa menghasilkan pendidikan yang berkwalitas dan memiliki kwantitas, memiliki daya saing dengan dunia luar. Perlu disadari, tanpa adanya pendidikan yang layak, mustahil kita akan menjadi bangsa yang kuat, ingat Muchlis mantap.
Selain pemberian bea siswa, FKPPI 0301 Padang juga memberikan santunan kepada 30 orang anak yatim piatu. (Abil/01)
Sumber :
Spoiler for Sumber:
http://www.laksus.com/berita/321/fkppi-0301-padang-peduli-pendidikan-berikan-bea-siswa-prestasi.html
Spoiler for LOGO :
Nah ini dia Penampakan nya :
Spoiler for SUMBER:
Semoga setelah baca dan liat ini Bapak POLRI DAN BAPAK TENTARA gak nanya lagi FKPPI itu apa
Maaf apabila ada kesalahan dalam penulisan, mohon jangan di
dan jika berkenan silahkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar